PPKM Tahap Pertama Kasus Covid-19 Turun Signifikan di Kota Cimahi, Satgas Kembali Gelar Rapid Test Antigen

- 29 Januari 2021, 16:30 WIB
Petugas Dinkes Kota Cimahi melakukan rapid test antigen kepada pendatang yang keluar pintu tol Baros, dan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, Jumat (29/1).
Petugas Dinkes Kota Cimahi melakukan rapid test antigen kepada pendatang yang keluar pintu tol Baros, dan tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, Jumat (29/1). /Laksmi Sri Sundari/GM

GALAJABAR - Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cimahi kembali menggelar rapid test antigen di gerbang Tol Baros Kota Cimahi, Jumat, 29 Januari 2021. Sasaran rapid test antigen tersebut adalah warga pendatang.

Kegiatan tersebut untuk mendeteksi kasus Covid-19 di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua.

Berdasarkan pantauan, petugas menghentikan sejumlah kendaraan dengan pelat kendaraan luar Bandung Raya. Pengendara maupun penumpang ditanya terkait surat bebas Covid-19.

Baca Juga: 10 Tahun Lumpuh, Pria Ini Akhirnya Menerima Bantuan Kursi Roda dari Polsek Pasirjambu

Mereka yang tidak membawa surat bebas Covid-19 langsung diarahkan untuk mengikuti rapid test antigen yang tersedia di posko tenaga kesehatan yang sudah disiapkan.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi, anggota TNI, dan Polri. Anggota Dishub, TNI dan Polri bertugas menjaring kendaraan berplat nomor polisi di luar Bandung Raya yang keluar dari gerbang Tol Baros.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, pada PPKM tahap dua ini pihaknya kembali menggelar rapid test antigen dengan sasaran warga luar Bandung Raya.

Baca Juga: Viral Video Narapidana Diduga Pesta Narkoba di Rutan Salemba, BOM: Menteri Hukum dan HAM Harus Ambil Tindakan

"Kita masih menjalankan surat edaran Menteri Perhubungan terkait dengan pemeriksaan bagi pengguna kendaraan, baik kendaraan umum maupun pribadi yang memasuki wilayah Kota Cimahi. Diluar wilayah aglomerasi Bandung Raya kita periksa surat keterangan bebas Covid yang dibuktikan dengan hasil surat rapid test antigen, atau swab, atau PCR," bebernya di sela kegiatan.

Kalau tidak bisa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test atau swab tersebut, pihaknya kemudian mengarahkan pengendara atau penumpang ke posko tenaga kesehatan, untuk langsung diambil sampel dan diperiksa. Hasilnya langsung keluar dalam waktu 15 menit.

"Tujuannya semata-semata untuk menghindari penularan Covid-19 dari luar Kota Cimahi yang masuk ke wilayah Kota Cimahi," ujar Ranto.

Baca Juga: Aparatur Desa Citaman Menata Diri Menuju Desa Wisata Sejarah Kendan, Kepala Desa: Untuk Kesejahteraan Warga

Selama PPKM tahap pertama yang berlangsung 14 hari, kata Ranto, terjadi penurunan Covid-19 yang signifikan.

"Hal itu berdasakan hasil laporan Satgas Penanganan Covid-19 di Kota Cimahi,  bahwa tingkat penularan Covid-19 di Kota Cimahi sudah semakin menurun dengan pemberlakukan PPKM tahap satu selama 14 hari kemarin," terangnya.

"Dan, sekarang kita lanjutkan kembali kegiatan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, dan mudah-mudahan hasilnya mampu maksimal menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi," sambung Ranto.

Pada pelaksanaan PPKM tahap pertama, sudah dilakukan 4 kali rapid test antigen. Dari hasil tes tersebut ada 2 orang yang diketahui reaktif.

Baca Juga: Keren! Kepala Desa Sukamaju Bagikan Semua Keuntungan Tanah Carik Desa kepada Masyarakat

"Yang reaktif kita temukan hanya 2 orang. Dari 2 orang ini ada 1 orang yang reaktif dalam satu kendaraan berisi 7 orang, dan semuanya kita rujuk untuk melaksanakan swab karena kontak erat. Hasilnya seperti apa kita kembalikan ke daerah asal mereka yakni ke daerah Banten," tutur Ranto.

"Untuk PPKM yang kedua, kita akan laksanakan (rapid test antigen) 4 kali juga, dan ini yang pertama. Besok akan kita laksanakan dilokasi yang sama, karena besok weekend masih banyak masyarakat yang memaksakan liburan. Kita di sini menjaring wisatawan yang masuk gate Tol Baros 1. Rapid test antigen ketiga dan keempat rencananya kita akan laksanakan di terminal. Kita sasar sopir angkutan umum, dan random penumpang layanan transportasi umum," tutur Ranto.

Diakuinya, masih banyak masyarakat dari luar aglomerasi Bandung Raya masuk ke wilayah aglomerasi Bandung Raya yang tidak membawa surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Kompetisi NBA, Detroit Pistons Sukses Kalahkan Los Angeles Lakers

"Mungkin karena dari sisi biaya, surat antigen hanya berlaku tiga hari. Mungkin jadi beban juga bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, secara ekonomi. Tapi kan sebetulnya untuk kesehatan, dan kemaslahan masyarakat umum, kenapa tidak anjuran dan aturan pemerintah itu dilaksnakan. Tujuannya kan untuk kesehatan keluarga, dan masyarakat lain," terang Ranto.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang akan melalukan perjalanan keluar aglomerasi Bandung Raya atau pun kedalam wilahah aglomerasi Bandung Raya supaya melakukan tes Covid-19 terlebih dahulu. 

"Apabila hasilnya non-reaktif, mereka bisa melakukan perjalanan itu. Tapi kalau hasilnya reaktif, berarti kan ada tindak lanjut yang harus dilakukan, yaitu dengan melakukan PCT atau swab," ucap Ranto.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah