GALAJABAR - Sebanyak 16 orang tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, diamanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi. Satu di antaranya merupakan perempuan.
Mereka kerap menjalankan aksinya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin mengungkapkan, ke-16 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 14 kasus.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Nasrudin mengungkapkan, ke-16 tersangka tersebut berasal dari pengungkapan 14 kasus.
Salah satu pelakunya adalah perempuan yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
"Para pelaku yang diamankan ini hasil penangkapan sepanjang bulan Januari 2021. Mereka beroperasi menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa 2 Februari 2021.
Menurut Indra, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika siap edar. D iantaranya sabu-sabu sebanyak 26,38 gr, ganja kering 33,68 gr, tembakau sintetis 1.314,37 gr, trihexyphenidyl 444 butir, dan tramadol 900 butir.
"Para pelaku yang diamankan ini hasil penangkapan sepanjang bulan Januari 2021. Mereka beroperasi menjalankan aksinya di Kota Cimahi, Bandung Barat, dan Kota Bandung," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Selasa 2 Februari 2021.
Menurut Indra, dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika siap edar. D iantaranya sabu-sabu sebanyak 26,38 gr, ganja kering 33,68 gr, tembakau sintetis 1.314,37 gr, trihexyphenidyl 444 butir, dan tramadol 900 butir.
Baca Juga: Mantan Striker Persib, Berlabuh di Boavista FC
Disinggung soal modus operandi yang dilakukan pelaku, Indra menjelaskan, kebanyakan adalah dengan cara penjualan online melalui media sosial seperti facebook dan instagram.
Disinggung soal modus operandi yang dilakukan pelaku, Indra menjelaskan, kebanyakan adalah dengan cara penjualan online melalui media sosial seperti facebook dan instagram.
Ada juga yang menjual secara transaksi langsung, serta dengan cara sistem tempel. Sementara sasaran penjualan barang haram ini adalah pelajar, mahasiswa, dan pekerja.
"Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, serta maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya
"Para tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 197 dan Pasal 196 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, serta maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya
Baca Juga: Kasus Agregat Covid-19 Harian Dunia Menurun, Indonesia Malah Naik
Salah seorang tersangka, ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan. Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya.
Salah seorang tersangka, ML mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih 5 bulan. Tembakau sintetis yang didapatkannya dipasok dari orang lain, lalu dijual kembali olehnya.
Ia biasa menjual barang ke pelanggannya yang memesan secara online.
"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi nggak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.***
"Saya jual online, kalau ada yang pesen baru dikasih. Barang dikirim kalau udah transfer, saya simpan disuatu tempat, jadi nggak ketemu langsung," kata warga Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat ini.***