GALAJABAR – Bareksrim Polri resmi menetapkan pendiri pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas kasus perdagangan dengan alat tukar dinar dan dirham di Pasar Muamalah.
Kabag Penum (Kepala Bagian Penerangan Umum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus ini dilatarbelakangi adanya video viral tentang penggunaan koin dinar (emas) dan koin dirham (perak) di pasar daerah Kecamatan Beji, Depok.
Ketika video ini viral, penyidik Polri mulai melakukan penyelidikan, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Miris, Selama Pandemi Covid-19 Panti Asuhan di Kota Cimahi Kehilangan Donatur
Setelah memenuhi beberapa unsur, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus melakukan penangkapan terhadap Zaim Saidi.
Penangkapan tersebut dilakukan karena penggunaan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah.
Menariknya, Pasar Muamalah berlangsungnya bukan baru-baru ini, tetapi sudah lama yakni sejak 2014.
Baca Juga: Ji Sung Jadi Tokoh Sentral Dalam Drakor Terbaru Devil Judge
Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa kasus ini melanggar dua pasal sekaligus.
Yang pertama itu pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman 15 tahun Penjara.