Mau BST per Bulan ? Ayo Cek KIS di Link Ini Sekarang

- 8 Februari 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BST Rp300 ribu
Ilustrasi BST Rp300 ribu /KarawangPost

GALAJABAR–  Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar  Rp 300.000 per bulan, sejak 4 Januari 2021.

Mekanisme pemberian BST ini dimulai dari Bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2021.

Pemberian BST ini bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Katanya, Indonesia Butuh Waktu 10 Tahun Terbebas dari Covid-19, Ini Tanggapan Dr Tirta

Dengan begitu, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapat bantuan dana senilai Rp1,2 juta.-

Sekitar 10 juta KPM akan mendapat bantuan. Pemerintah sendiri telah menambahkan kategori penerima yang berhak atas bantuan ini.

Salah satu syarat penerima BST ini merupakan masyarakat yang sudah memiliki KIS.

Baca Juga: Banyak Perusahaan di Cimahi Mengurangi Karyawan, Tapi Belum Ada yang Minta Penangguhan UMK

Maka dari itu, masyarakat yang sudah memiliki KIS bisa segera memastikannya dengan mengecek di link dtks.kemensos.go.id.

Pemegang KIS sendiri sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Baca Juga: Wishnutama Tak Perlu Lama Menganggur, Lengser dari Menparekraf, Kini jadi Komisaris Tokopedia

Untuk  memastikan BST ini, dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini, di antaranya:

  1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  6. Klik Cari

Baca Juga: Unggah Video Syekh Ali Jaber di Twitter, Mahfud MD: Tiba-tiba Kangen

Selain itu, terdapat 6 tahap pencairan dana, di antaranya:

  1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
  2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BSTuntuk menghindari kerumunan
  4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
  6. Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya

Perlu diketahui bahwa untuk KPM yang sakit, disabilitas, dan lanjut usia, petugas pos akan memberikan bantuan langsung ke rumah penerima.

Bagi pemegang KIS sebelum BST dibagikan kembali bulan ini, segera cek di dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan ini.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah