Libur Imlek, Pemkab Bogor Perketat PPKM

- 11 Februari 2021, 20:21 WIB
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/
Ilustrasi Sejumlah kendaraan memadati jalur puncak Bogor. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ /

GALAJABAR -- Menjelang libur Tahun Baru Imlek 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai dari 9-22 februari 2021.

Salah satunya melalui kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan surat rapid antigen bagi masyarakat luar Bogor yang akan memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor, Ade Yasin beserta jajaran, TNI, Polri dan stakeholder Kabupaten Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat rapid antigen, pada 12 Februari 2021 di Simpang Gadog Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Atlet Berdarah Tionghoa yang Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia

Itu dilakukan untuk meminimalisasi adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat rapid antigen.

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak  Kabupaten Bogor.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x