Terungkap! Ternyata Inilah Motif Para Tersangka Pembunuhan di Kecamatan Cileunyi

- 16 Februari 2021, 16:56 WIB
Jajaran Polresta Bandung melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021.
Jajaran Polresta Bandung melaksanakan konferensi pers perkara tindak pidana penyeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolresta Bandung, Selasa 16 Februari 2021. /
 
GALAJABAR - Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K. mengungkapkan, peristiwa pembunuhan Iip Waluya (33) yang terjadi di Babakan Harja RW 17 Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten  Bandung, Ahad pukul 01.20 WIB, ternyata dilatari dendam. 
 
"Motifnya, punya dendam terhadap korban sehingga lima orang ini melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam," katanya. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Cileunyi berhasil menciduk 5 pelaku yang diduga kuat telah menghabisi nyawa Iip Waluya  (33) warga Kampung Jajaway, Desa Cileunyiwetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupatèn Bandung, Ahad, 14 Februari 2021 sekitar pukul 01.20 WIB.
 
 
Peran kelima tersangka, katanya, ada yang membacok kepala korban, punggung, tangan, dan lain sebagainya. Sehingga, peran mereka dipisahkan masing-masing.
 
 
"Kelima pelaku ini berteman dengan korban. Sering ngumpul sama-sama. Ada perbuatan korban yang membuat para pelaku ini dendam," tutur Hendra.
 
Kapolresta mengungkapkan, para pelaku mengekseksusi korban di areal sawah di Cileunyi, Ahad dini hari. Di antara pelaku membunuh korban dalam kondisi mabuk pengaruh minuman keras. 
 
 
 
Saat ditangkap, salah seorang dari lima pelaku, yaitu NK (38), warga Kampung Sindang Nangoh, Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap. Kelimanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polresta Bandung. 
 
Empat tersangka lainnya, AK (29) warga Kampung Sukapura Desa Biru Kecamatan Majalaya, AG (40) warga Kampung Rancasepat Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek, AS (47) warga Jalan Letnan Adun Kecamatan Rancaekek, dan SI (27) warga Kampung Rancasepat Desa Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek. 
 
Di hadapan polisi, tersangka NK mengaku dendam kepada korban karena menyerang dan hendak menghancurkan rumah kakaknya.
 
 
"Yang ngajak keroyok korban, AK (salah satu tersangka)," katanya.
 
Ia pun mengaku sempat terlibat kasus serupa (pembunuhan) pada 2019, dan lari ke Jakarta. Saat peristiwa pembunuhan terjadi di Cileunyi, NK merupakan pekerja di salah satu proyek. 
 
AK pun mengaku mengeroyok korban hingga tewas. Sebelumnya korban mencari dirinya selama tiga hari.
 
"Korban sering meminta jatah. Korban juga minta jatah ke warung nasi, terus minta jatah setiap armada angkutan Rp 2.000. Terus minta jatah solar dan lain-lainnya," kata AK.
 
 
Menurutnya, korban selalu mengajak dirinya pada malam hari.
 
"Korban kalau menemui saya dalam kondisi mabuk. Saya pun tidak mau menemuin karena takut juga," katanya.
 
 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x