Pelanggar Prokes Covid-19, Pilih Sanksi Membaca Al Quran dan Shalawat

- 18 Februari 2021, 19:34 WIB
Seorang pelanggar prokes disakskan Kanit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Rosyid sedang membaca Al-quran di ruang Kanit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kamis 18 Februari 2021.
Seorang pelanggar prokes disakskan Kanit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Rosyid sedang membaca Al-quran di ruang Kanit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kamis 18 Februari 2021. /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Belasan pedagang pasar tumpah di Jalan Pesantren Desa Cileunyi Wetan,  Kecamatan Cileunyi,  Kabupaten Bandung dijatuhi  sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Kamis 18 Februari 2021.
 
Para pedagang pakaian dan makanan itu terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan  Tim Gabungan Satgas Covid-19  yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.  
 
Camat Cileunyi Solihin melalui Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Rosyid mengatakan, para pelanggar prokes Covid-19 itu memilih sendiri sanksi yang akan dikenakan pada mereka.
 
 
"Ada di antara mereka yang memilih sanksi membaca Alquran, mengucapkan shalawat, Pancasila, push-up dan sanksi lainnya, sesuai dengan keinginan dan pilihannya sendiri," kata Rosyid kepada wartawan di ruang kerjanya usai melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin menggunakan masker di pasar tumpah. 
 
Menurutnya, pedagang menyadari telah melanggar prokes sehingga fidak protes ketika dijatuhi sanksi.
 
Rosyid mengatakan, mereka melaksanakan sanksi itu setelah identitas kependudukannya (KTP-el) ditahan oleh Satpol PP dan mereka disarankan untuk mengambil KTP miliknya di Kantor Kecamatan Cileunyi. 
 
 
"Sebelum KTP-el diserahkan, mereka terlebih dahulu melaksanakan sanksi. Setelah itu langsung diberikan kartu kependudukannya,  supaya mereka jera dan membiasakan diri menerapkan prokes Covid-19, seperti memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak," tuturnya. 
 
Sebelumnya, imbuh Rosyid, sebelum sanksi itu diberikan kepada para pelanggar prokes, Tim Gabungan Satgas Prokes Covid-19 Kecamatan Cileunyi sudah melaksanakan pemasangan spanduk penutupan atau larangan sementara aktivitas pasar tumpah di sejumlah titik lokasi. 
 
"Pemasangan spanduk larangan berjualan itu sifatnya sementara, bukan selamanya. Termasuk pemasangan spanduk di Jalan Pesantren tersebut, yang merupakan kawasan pasar kaget kemisan," katanya. 
 
 
Dari 18 KTP-el  milik pedagang pasar tumpah yang disita itu, katanya, sampai Kamis siang baru 12 KTP-elyang diambil pemiliknya, dan saat itu masih tersisa 6 KTP-el lagi yang belum diambil pemiliknya. 
 
Rosyid mengatakan yang menjadi pertimbangan pemerintah melaksanakan operasi yustisi sejak pukul 09.00-11.00 WIB di kawasan pasar tumpah tersebut, karena rawan penyebaran pandemi Covid-19. 
 
"Aktivitas pasar tumpah itu kavlingnya pendek, apalagi disaat jualan mereka tak pakai masker. Itu yang menjadi pertimbangan petugas, kenapa pasar tumpah disaat pandemi Covid-19 minta dihentikan sementara waktu," tutur Rosyid. 
 
 
Tak hanya pedagang yang dikenai sanksi,  para pembeli yang tak menggunakan masker, juga dikenai sanksi sosial di lokasi pasar tumpah tersebut. 
 
"Yang jelas, petugas tak melarang mereka berjualan. Tetapi yang diharapkan petugas itu, baik pedagang maupun pembeli tetap menerapkan prokes Covid-19," tuturnya. 
 
Ia pun menyebutkan, para pedagang yang berjualan di lokasi pasar tumpah itu, banyak yang berasal dari luar Kecamatan Cileunyi. 
"Dilihat dari KTP-nya, ada dari Batununggal, Ujungberung dan daerah lainnya," tukasnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x