GALAJABAR - Pada tahun 2021 ini, pemerintah membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kuota sebanyak satu juta guru di seluruh Indonesia, diberikan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dialami oleh para guru honorer.
Dengan program ini, PPPK bertujuan untuk memberikan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan terhadap guru yang masih berstatus honorer.
Baca Juga: Mitsubishi Motors Perkenalkan New Pajero Sport ke Publik di Bandung dan Karawang
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang-udang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK dan PNS memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dapat diartikan program PPPK ini akan memperjelas status gur sebagai ASN, meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, serta gaji dan tunjangan PPPK akan setara dengan PNS.
Kemudian dalam manajemen PPPK, terdapat pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dalam prosedur, sehingga itu semua dapat memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril mengungkapkan, berdasarkan amanat Undang-udang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, PPPK dan PNS memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dapat diartikan program PPPK ini akan memperjelas status gur sebagai ASN, meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, serta gaji dan tunjangan PPPK akan setara dengan PNS.
Kemudian dalam manajemen PPPK, terdapat pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dalam prosedur, sehingga itu semua dapat memberikan perlindungan kerja kepada guru.
Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Jokowi, Ruhut Malah Ketawa, Benny K. Harman: Boleh Ketawa Tapi Jangan Anggap Enteng
Oleh karena itu, diharapkan tidak akan ada lagi persoalan mengenai guru yang mendapatkan pemecatan secara sepihak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat 1, berikut tunjangan yang bisa diterima adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan lainnya
Oleh karena itu, diharapkan tidak akan ada lagi persoalan mengenai guru yang mendapatkan pemecatan secara sepihak, oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat 1, berikut tunjangan yang bisa diterima adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan lainnya
Baca Juga: Wamenhan: Efektivitas Pertahanan Negara Ditentukan oleh Teknologi Industri
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 75, perlindungan lainnya berupa:
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum
Demikian Informasi mengenai PPPK yang diselenggarakan pemerintah tahun 2021.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 75, perlindungan lainnya berupa:
1. Jaminan Hari Tua
2. Jaminan Kesehatan
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
4. Jaminan Kematian
5. Bantuan Hukum
Demikian Informasi mengenai PPPK yang diselenggarakan pemerintah tahun 2021.
Baca Juga: Resep Dendeng Balado Pedas Mantap, Mudah dan Cepat, Wajib Dicoba!
Informasi tersebut sesuai dengan yang dilansir galajabar dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kamis, 18 Februari 2021.***
Informasi tersebut sesuai dengan yang dilansir galajabar dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kamis, 18 Februari 2021.***