Simak Perubahan Jam Operasional Tempat Wisata dan Usaha di Kota Bandung Selama PSBB Proporsional

- 15 Maret 2021, 16:14 WIB
Ilustrasi Kota Bandung
Ilustrasi Kota Bandung /instagram.com/@halobandung/

GALAJABAR - Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Bandung, pemerintah setempat memberlakukan PSBB Proporsional.

Berdasarkan Perwal No.28 Tahun 2021 ada beberapa perubahan di antaranya dalam peraturan operasional tempat usaha.
 
Dikutip galajabar melalui Instagram Humas Kota Bandung @halobandung pada 15 Maret 2021, inilah beberapa perubahan aturan PSBB Proporsional Kota Bandung.
 
 
1. Waktu Operasional
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan toko modern: 10.00 - 21.00 WIB
- Toko dan pertokoan : 10.00 - 18.00 WIB
- Pasar tradisional : 04.00 - 12.00 WIB
- Pasar induk : normal
- Warung/restoran/rumah makan/cafe : 06.00 - 21.00 WIB
- Restoran/rumah makan/cafe di mall : 10.00 - 21.00 WIB
- Salon kecantikan/klinik kecantikan : 10.00 - 21.00 WIB
- Tempat bermain anak/arena permainan di mall: 10.00 - 21.00 WIB
 
Dengan catatan kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas ruang/gedung/tempat duduk.
 
 
2. Perhotelan diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen pengunjung dari kapasitas tamu kamar
- Kegiatan di ballroom/ruang pertemuan paling banyak 30%
 
3. Lokasi wisata yang diperbolehkan:
- Kebun binatang
- Taman bertema
- Destinasi wisata luar ruangan
 
Waktu operasional 10.00 - 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50%.
 
4. Jasa usaha pariwisata yang diperbolehkan:
- Pub/klab malam/bar
- Karaoke
- Bioskop
- Gym
- Bilyard
- Pertunjukan drive in
 
Waktu operasional 10.00 - 21.00 WIB terkecuali untuk Gym beroperasi pada 06.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
 
 
5. Kegiatan/aktivitas event/konser seni/musik serta kegiatan usaha gelanggang seni diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30% serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
 
6. Kegiatan yang tidak diperbolehkan
- Panti pijat
- Refleksi
- Spa
- Massage
 
7. Kegiatan/aktivitas yang diperbolehkan setelah mendapat izin dari Wali Kota
- Khitanan di gedung/hotel
- Pernikahan di gedung/hotel
- Kegiatan olahraga di sarana olehraga milik pemerintah/swasta
- Angkutan kota berbasis aplikasi
- Berbagai jasa hiburan, gym, bilyard
- Salon kecantikan/klinik kecantikan
 
 
Jika melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi:
 
- Teguran lisan atau tulisan
- Jaminan kartu identitas
- Kerja sosial
- Pengumuman secara terbuka
- Sanksi administratif mulai dari Rp100.00 hingga Rp500.000
- Pencabutan izin usaha
- Penghentian kegiatan sementara dengan penyegelan 14 hari
- Penghentian kegiatan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah