Puluhan Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak di Pangandaran Terjaring Razia KTMDU

- 24 Maret 2021, 19:56 WIB
Razia operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di wilayah hukum Polsek Kalipucang kabupaten pangandaran Rabu 24 Maret 2021.
Razia operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di wilayah hukum Polsek Kalipucang kabupaten pangandaran Rabu 24 Maret 2021. /Agus Supriyatman/Galajabar/
GALAJABAR - Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua dan empat terjaring razia operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang digelar di wilayah hukum Polsek Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
 
Lokaai razia ini dilakukan  di Bunderan Karapyak Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran,  Rabu 24 Maret 2021.
 
Operasi ini di bawah kendali operasional Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi, SH., M.M., dan melibatkan puluhan personel gabungan, terdiri dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Pangandaran, Satlantas Polres Ciamis, Subdenpom III/2-4 Banjar, Dishub Pangandaran dan jajaran Polsek Pangandaran.
 
 
Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi mengatakan, dalam razia kali ini petugas gabungan menindak puluhan kendaraan bermotor. Mereka melanggar peraturan mengenai penunggakan pembayaran pajak.
 
"Selain menyisir kendaraan yang menunggak pembayaran pajak, razia ini juga merupakan salah satu bentuk pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor di samping tertib berlalu lintas," kata Kompol Suyadi.
 
Suyadi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.
 
 
"Adapun hasil dari razia gabungan hari ini yang membayar pajak sebanyak 13 unit kendaraan dan pendapatan mencapai Rp.4.817.200 sedangkan tilang STNK sebanyak 13 dan SIM tiga lembar, serta KIR 3," tukasnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x