Selama Ramadan, KBM dan Sanlat di Kota Cimahi Masih BDR

- 14 April 2021, 17:30 WIB
SISWA SD Assalaam mengikuti sanlat Ramadan dari rumah dengan tadarus dan membantu orangtua.*
SISWA SD Assalaam mengikuti sanlat Ramadan dari rumah dengan tadarus dan membantu orangtua.* /Dok/

GALAJABAR - Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021, kebijakan pembelajaran untuk jenjang SD dan SMP di Kota Cimahi masih digelar dengan menerapkan sistem belajar dari rumah (BDR).

Termasuk kegiatan pesantren kilat (sanlat) bagi pelajar dilaksanakan secara elektronik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono mengatakan, pada awal Ramadan diterapkan libur sekolah selama 3 hari sesuai kalender akademik.

Baca Juga: 5 Negara Paling Berpengaruh Besar Namun Sudah Bubar di Dunia Apa Saja?

"Saat siswa masuk, langsung digelar pesantren kilat untuk mengisi waktu di bulan Ramadan dengan kegiatan bermanfaat. Biasanya sanlat digelar tatap muka, namun karena kondisi masih pandemi covid-19 maka dilaksanakan secara elektronik," ujarnya, Rabu  14 April 2021.

Kegiatan sanlat berlangsung mulai 15 April 2021. Materi sanlat ditayangkan di chanel AKTV. Untuk siswa SD ditayangkan pagi hari, dan siswa SMP sore hari.

"Materi tayangan TV ada yang digelar secara langsung maupun rekaman. Setelah melihat tayangan, nanti akan ada tugas yang harus dikerjakan para siswa, sesuai tingkatannya. Kita sedang mengatur jadwal lagi untuk menambah durasi sampai tanggal 6 Mei 2021 untuk SD-SMP," katanya.

Baca Juga: 10 Kota Polusi Terburuk Indonesia Nomor 4 Dicap Kota Bersih, Nyatanya Berpolusi!

Materi sanlat dipersiapkan oleh guru pendidikan agama Islam (PAI). "Sanlat digelar oleh guru PAI, ada juga tayangan kisah-kisah kebaikan yang dibuat oleh Kampung Dongeng Cimahi (Kadoci). Materi terutama mengenai pembelajaran budi pekerti luhur," jelasnya.

Kegiatan sanlat secara elektronik mengacu Surat Edaran Walikota Cimahi No. 34/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 di Kota Cimahi.

Kebijakan tersebut diperkuat SE Disdik Kota Cimahi No. 1256/2021 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Akhir Semester Dalam Masa Darurat Covid-19.

Baca Juga: Resep Empal Gepuk Maknyus, Menu Andalan untuk Santap Sahur

Diharapkan, semua satuan pendidikan baik dibawah kewenangan Kementrian Agama (MI, MTs, MA) maupun Disdik Jabar (SMA, SMK, SLB) menyesuaikan dengan SE tersebut.

"Agar semua satuan pendidikan di Kota Cimahi turut mematuhi SE tersebut sehingga sanlat digelar secara elektronik, termasuk sekolah swasta hingga pesantren. Tidak ada yang menggelar sanlat secara tatap muka," imbuhnya.

Harjono menegaskan, kegiatan sanlat menjadi program alternatif untuk pembelajaran budi pekerti luhur di Bulan Ramadhan yang turut masuk dalam kalender akademik.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x