Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil 7 Saksi dari Pegawai Honorer Sekretariat DPRD KBB sampai Supplier

- 23 April 2021, 12:42 WIB
Konferensi Pers penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK./Restu Fadilah/Arahkata
Konferensi Pers penahanan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa di Gedung Merah Putih KPK./Restu Fadilah/Arahkata /

GALAJABAR - Melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi  pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil tujuh orang saksi pada  Jumat 23 April 2021.

Ketujuh orang saksi tersebut adalah pegawai  honorer Sekretariat DPRD kabupaten Bandung Barat Ajeng Dahlia, ajudan bupati Kamaluddin, karyawan bagian Administrasi Umum PT Jagat Dir Gantara Donih Adhy Heryady, dua orang pedagang Kuswati Juhari dan Ondi Juhari, PNS Agus Maolana, serta "supplier" Amelaowati.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dalam penyidikan dugaan korupsi  pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Masa Pandemi Serangan Siber ke Pemda Provinsi Jabar Capai 10 Juta Upaya, Diskominfo Dorong Ketahanan Siber

Pemeriksaan 7 saksi tersebut dilakukan di Mapolres Cimahi. Sebelumnya. KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Baca Juga: Babak Baru : Alat Pendeteksi Benda Bawah Laut Dikerahkan, Bantu Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah