Djamu Kertabudi: Jabatan Sekda Sangat Menunjang Peningkatan Pelayanan Publik

- 28 April 2021, 12:16 WIB
Djamu Kertabudi
Djamu Kertabudi /

GALAJABAR - Kekosongan sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemkab Bandung untuk sementara ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Dan ini dapat segera diisi pejabat definitif setelah bupati dan wakil bupati dilantik.

Menyoroti hal tersebut, pengamat pemerintahan, Djamu Kertabudi mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (3) secara singkat berbunyi "Kepala daerah yang akan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri."

"Karena itu saya memberi saran dan masukan kepada bupati baru, bahwa penggantian jabatan ini harus menjadi prioritas utama masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung baru," ujar Djamu saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Penangkapan Munarman, Rocky Gerung : Sejak Dulu Munarman Memang Mau Disingkirkan!

Dikatakan Djamu, terlebih kondisi eksisting menunjukkan terdapat ratusan kekosongan jabatan termasuk jabatan strategis Sekretaris Daerah (Sekda).

Djamu menuturkan, jabatan Sekda ini merupakan puncak karir bagi ASN di lingkungan perangkat daerah. Maka dari itu hanya orang pilihan dan memiliki nilai lebih yang dapat menduduki jabatan itu, melalui tempaan karir yang panjang dan mengalami rangkaian jabatan yang memiliki karakteristik berbeda.

"Karena jabatan ini memiliki banyak peran, seperti peran Middle line yang mampu menerjemahkan kebijakan politik yang ditetapkan kepala daerah ke dalam kebijakan teknis sebagai pedoman SKPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan peran-peran lainnya yang strategis," jelasnya.

Baca Juga: Profil Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab Sekaligus Juru Bicara FPI yang Ditangkap Tim Densus 88

Disamping itu, dengan terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2020 sebagai perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, penggantian pejabat ini lebih terbuka, artinya dapat mengikutsertakan pejabat di luar lingkungan pemerintah daerah yang bersangkutan dalam seleksi melalui open bidding yang dilakukan panitia seleksi yang terdiri dari insan akademis.

Namun demikian, lanjut Djamu, putusan dan kebijakan akhir ada di kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang memiliki hak prerogatif. Artinya faktor chemistry yang dimiliki kepala daerah akan memegang peranan penting

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah