Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Hari Ini, Kecuali Orang-orang dari Kelompok Ini

- 6 Mei 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi cek poin larangan mudik di Cianjur, Jawa Barat,
Ilustrasi cek poin larangan mudik di Cianjur, Jawa Barat, /Dok Satlantas Polres Cianjur.

GALAJABAR - Mulai Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang diberlakukan kebijakan larangan mudik.

Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi lonjakan Covid-19 saat Idul Fitri nanti.

Selama dua pekan ke depan, masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan hanyalah mereka yang memiliki kepentingan mendesak dengan tujuan non-mudik.

"Penjagaan selama larangan mudik dilakukan di pintu-pintu keluar masuk provinsi, kabupaten, kota dan tidak hanya di jalan tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: All English Final Chelsea vs Manchester City, Usai Real Madrid Takluk di Stamford Bridge

Berdasarkan ketentuan pemerintah, kelompok pertama yang diperbolehkan mudik yaitu ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI dan pegawai swasta yang mempunyai kepentingan pekerjaan.

Namun, kelompok tersebut tetap harus mempunyai surat tugas dengan tanda tangan basah serta cap dari pimpinan yang setara dengan eselon II.

Hal yang sama diberlakukan pada pekerja swasta dengan keperluan pekerjaan yang dimana harus mengantongi surat tugas dari atasan.

Sementara untuk pekerja formal, harus mengantongi surat keterangan dari daerah setempat.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah