GALAJABAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021.
Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota.
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga: Ultah Ke-28, Intip Potret Isyana Sarasvati yang Curi Perhatian Lewat Unggahan 'Dinosaurus'
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19, bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," tutur Daud, Jumat 30 April 2021 lalu.
Baca Juga: Diterima dengan Penilaian Cukup Memuaskan, LKPJ Gubernur Jabar 2020 Akan Disempurnakan
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut.