HRS Pertanyakan Kerumunan Jokowi, Ahok, Gibran, hingga Moeldoko : Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?

- 20 Mei 2021, 17:24 WIB
Cek Fakta: Dihina di Indonesia, HRS Dikabarkan Mendapat Penghargaan di Malaysia, Ini Faktanya
Cek Fakta: Dihina di Indonesia, HRS Dikabarkan Mendapat Penghargaan di Malaysia, Ini Faktanya /Antara//Antara

GALAJABAR – Kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum usai hingga saat ini. Persidangan demi persidangan dihadiri HRS secara bertahap.

Di sidang terakhir, HRS membacakan langsung nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

HRS mengaku merasa aneh dengan pernyataan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sebagai kejahatan prokes.

Baca Juga: Intip 4 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Nomor 3 Dicap Kota Mahal!

Maka dari itu, HRS lantas mengatakan, berarti seluruh pelanggar prokes adalah kejahatan prokes.

“Andai kata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggar prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali, semuanya adalah penjahat,” kata HRS, Kamis (20/5/2021) dilansir melalui berbagai sumber.

Lebih lanjut, HRS menyinggung acara yang dihadiri anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kunjungan Jokowi ke Kalimantan Selatan dalam nota pembelaannya untuk perkara Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 20 Mei 2021: Dewa Cemburu Buta! Pasha Lebih Dulu Selamatkan Nana

 “Termasuk semua tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat, termasuk menteri dan Presiden. Mereka semua adalah penjahat dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan kejahatan prokes," pungkasnya.

Tak sampai di situ, HRS pun mengungkap satu persatu pelanggaran prokes yang telah terjadi dan dilakukan oleh beberapa pihak. Mulai dari anak dan menantu Jokowi saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Solo dan Medan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x