"Malam harinya, korban melapor kepada kami, dan setelah viral di medsos, tersangka pun kooperatif menyerahkan dirinya kepada kami," terangnya.
Akibat perbuatannya, LR disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Link Streaming Tokyo Revengers Episode 10 : Takemichi Harus Berhadapan dengan Anak Buah Kiyomasa
Meski begitu, Kapolsek Ivan Taufik tidak menutup kemungkinan antara korban dan pelaku melakukan mediasi.
"Kami juga menghimbau masyarakat agar etika dijaga saat berkendara. Kontrol emosi, hargai pemakai jalan lainnya dan juga santun di jalan," imbau Ivan.***