Kafe, Objek Wisata dan Tempat Makan yang Melanggar PPKM Darurat, Hengki: Sanksi Teguran hingga Cabut Izin

- 5 Juli 2021, 12:06 WIB
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung Barat/

GALAJABAR - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan 90 persen warga Kabupaten Bandung Barat telah mentaati ketentuan PPKM Darurat. Meski begitu, 10 persen sisanya masih ada yang belum sadar.

Ia tak menampik masih ada sejumlah pengusaha wisata, kafe, dan rumah makan beroperasi atau memperbolehkan pengunjung makan di lokasi. Padahal, hal itu dilarang selama PPKM Darurat.

"Alhamdulillah mayoritas sudah disiplin di hari kedua ini. Namun, saya masih dapat laporan masih ada kafe dan wisata beroperasi, serta ada tempat makanan yang melayani pemesanan di tempat," kata Hengki Kurniawan dalam rilis yang diterima galajabar, Senin 5 Juni 2021.

Baca Juga: Menwa Mahawarman Jawa Barat Terus Berupaya Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Hengki mengajak semua unsur masyarakat ikut disiplin dan berperan aktif melaporkan pengusaha atau warga yang masih melanggar aturan PPKM Darurat.

Menurutnya, ia tak akan segan memberi sanksi bagi pelanggar dalam bentuk teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Bagi pelaku usaha kafe, wisata, dan tempat makan yang masih buka tolong masyarakat juga ikut laporkan. Kita akan beri teguran hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.

Baca Juga: Kirim Surat ke Kim Jong-un, Presiden Korea Selatan Minta Perdamaian?

Diketahui, dalam aturan PPKM darurat pemerintah mewajibkan perkantoran nonesensial menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Sedangkan sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor boleh berkegiatan dengan batas maksimal 50 persen karyawan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah