Sejak PPKM Darurat Diberlakukan, Terjadi 512 Pelanggaran di Kabupaten Bandung Barat

- 6 Juli 2021, 20:24 WIB
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bandung Barat tanggal 3 Juli 2021 telah terjadi 512 pelanggaran.

Berbagai pelanggaran dimulai adanya kerumunan, acara hiburan, hingga pelanggaran jam operasional pasar tradisional dna  toko modern.

Di antara sejumlah pelanggaran selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat ialah acara hiburan tari jaipong dan singa depok pada resepsi pernikahan di Cisarua. Acara tersebut akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan. 

Baca Juga: Serba-serbi Iduladha dan Kurban Serta Keutamaannya bagi Umat Muslim

Selain itu, masih banyak pula warga dari luar daerah yang terjaring operasi penyekatan di Gerbang Tol Padalarang serta di titik penyekatan Cikole, Lembang yang berbatasan dengan Subang. 

Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin menyebutkan, sudah ada 512 pelanggaran sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.

"Sejak PPKM Darurat diberlakukan sudah terjadi 512 pelanggaran. Bagi para pelanggar sudah dijatuhkan sanksi teguran lisan, tertulis dan nantinya bakal ada sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barar Asep Sehabudin saat dihubungi melalui telepon, Selasa 6 Juni 2021.

Baca Juga: Indonesia Kacau Balau, Faisal Basri Minta Pemerintah Belajar dari Penanganan Tsunami Aceh: Membanggakan

Ia menegaskan, penindakan hukum tersebut, kata Asep, diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM tersebut," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah