GALAJABAR - Sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bandung Barat tanggal 3 Juli 2021 telah terjadi 512 pelanggaran.
Berbagai pelanggaran dimulai adanya kerumunan, acara hiburan, hingga pelanggaran jam operasional pasar tradisional dna toko modern.
Di antara sejumlah pelanggaran selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Bandung Barat ialah acara hiburan tari jaipong dan singa depok pada resepsi pernikahan di Cisarua. Acara tersebut akhirnya dibubarkan oleh petugas gabungan.
Baca Juga: Serba-serbi Iduladha dan Kurban Serta Keutamaannya bagi Umat Muslim
Selain itu, masih banyak pula warga dari luar daerah yang terjaring operasi penyekatan di Gerbang Tol Padalarang serta di titik penyekatan Cikole, Lembang yang berbatasan dengan Subang.
Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin menyebutkan, sudah ada 512 pelanggaran sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3 Juli 2021.
"Sejak PPKM Darurat diberlakukan sudah terjadi 512 pelanggaran. Bagi para pelanggar sudah dijatuhkan sanksi teguran lisan, tertulis dan nantinya bakal ada sanksi denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barar Asep Sehabudin saat dihubungi melalui telepon, Selasa 6 Juni 2021.
Ia menegaskan, penindakan hukum tersebut, kata Asep, diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 2 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM tersebut," tandasnya.