Melanggar PPKM Darurat, Pemilik Toko di KBB Dijatuhi Denda Rp 700 Ribu

- 7 Juli 2021, 15:05 WIB
Sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) Terpadu yang mengambil lokasi di Pos Penyekatan / Pos Patwal Gerbang Tol Padalarang Rabu 7 Juli 2021.
Sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) Terpadu yang mengambil lokasi di Pos Penyekatan / Pos Patwal Gerbang Tol Padalarang Rabu 7 Juli 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Tak menyediakan fasilitas protokol kesehatan sebuah toko di Kabupaten Bandung Barat dijatuhi saksi denda Rp 700 ribu melalui sidang tindak pidana ringan ( Tipiring) Terpadu yang mengambil lokasi di Pos Penyekatan / Pos Patwal Gerbang Tol Padalarang Rabu 7 Juli 2021.

"Dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, toko ini tidak menyediakan fasilitas prokes seperti tempat cuci tangan sampai thermogun. Karena pelanggaran itulah dalam sidang tipiring terpadu di tempat dijatuhi sanksi denda Rp 700 ribu," kata Kasatreskrim Yohanes Sigiro di Padalarang, Rabu 7 Juni 2021.

Pelaksanaan sidang tipiring terpadu dilaksanakan Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan menghadirkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Polres Cimahi, Satpol PP Kabupaten Bandung dan unsur lainnya.

Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Aa Gym, Ayahanda Teh Ninih Meninggal Dunia

Ia mengungkapkan dalam sidang tipiring terpadu kali ini menyidangkan 33 pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Pelanggaran itu terjadi sejak hari pertama PPKM Darurat tanggal 3 Juli sampai 6 Juli. Para pelanggarnya terdiri dari toko sampai rumah makan

"Kebanyakan toko melanggar peraturan pembatasan jam operasional dan tidak menyediakan fasilitas prokes," ujarnya.

Baca Juga: Semprot Luhut dan Jokowi, Tokoh Papua: Bapak Berdua Paling Visioner Sejahterakan TKA Cina

Sedangkan bentuk pelanggaran rumah makan atau tempat makan masih menyiapkan makan di tempat.

Menurutnya, landasan penerapan denda tersebut yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah