Dewan Pendidikan Garut, Endus Program DAK Pendidikan Tidak Sesuai Mekanisme Permendikbud No 5 Tahun 2021

- 7 Juli 2021, 22:21 WIB
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dian Hasanudin
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dian Hasanudin /Robi Taufik Akbar/Galajabar/

GALAJABAR - Dewan Pendidikan Kabupaten Garut mengendus adanya bagi-bagi proyek program pemerintah pusat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

DImana pada tahun 2021 pelaksanaan pembangunan tidak dilakukan secara swakelola melainkan dengan penunjukan langsung oleh pihak ke tiga

"Kita mengendus adanya bagi-bagi proyek dalam menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan pembangunannya. Berbeda tahun ini dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2012 kebijakan pemerintah melalui Permendikbud No. 56 dan 57 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2012, dilaksanakan dengan system swakelola, hal ini bertujuan agar meningkatkan partisifasi masyarakat dalam sector pendidikan dan peningkatan kualitas hasil pekerjaan," ujar Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, Rabu 7 Juni 2021.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK, Andre Nainggolan Ungkap Rp32 M yang Diterima Juliari Baru Uang Rokok: Kerugian Capai 2 T

Namun demikian, kata Dian tahun ini melalui permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Oprational Dana Alokasi Khusus Fppisik Bidang pendidikan Tahun Anggaran 2021, bahwa pelaksanaan Program DAK fisik Bidang Pendidikan tidak lagi mengunakan sistem swakelola, melaikan melalui penyedia (kontraktual) merujuk terhadap Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurutnya,  hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas pendidikan, dimana baik mekanisme penunjukan dan kualitas pekerjaan harus terjaga juga memastikan partisifasi masyrakat harus terus meningkat.

"Tantangan ini tentu harus dijawab dengan langkah-langkah tepat yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan, dimana asumsi-asumsi yang muncul tentang kualitas pekejaan buruk yang dikerjakan oleh penyedia tidak terjadi di Kabupaten Garut. Sehingga diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menjadikan Perpres No. 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi satu-satunya pedoman rujukan dalam pengambilan keputusan dalam implementasi Dana Alokasi Khusus bidang pendidikan," ucapnya.

Namun pada kenyataannya, tutur Dian, Perpres No. 21 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Yang mana pelaksanaan program DAK Bidang Pendidikan tahun 2021, dimana terdapat langkah yang kurang tepat yang dilakukan oleh Dinas pendidikan melalui surat keputusan Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Garut No. 900/807-Disdik Tentang Penetapan Fasilitator Kegiatan Revitaliasasi Subbidang Sekolah Dasar Dana Alokasi Khusus Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021, dimana dengan surat tersebut menunjukkan seakan-akan Dinas pendidikan Kabupaten Garut melakukan langkah Bagi-bagi Proyek DAK tahun 2021.

Baca Juga: Plt Bupati Hengki Kurniawan Lantik 160 Pejabat, DPRD KBB Justru Mempertanyakan Izin Tertulis Mendagri

"Seharusnya dalam menunjuk conbsultan atau fasilitator dilakukan sesuai dengan amanat Prepres, bukan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Ya kalau dengan merujuk pada perpres semestinya Dinas Pendidikan mengeluarkan SPK, serta ada mekanismenya dalam melakukan penunjukan. Kami udah memegang data sebanyak 83 sekolah fasilitatornya sudah ditetapkan dengan SK Kepala Dinas," tegasnya.

Dian juga mengaku, selain adanya dugaan bagi-bagi proyek dengan tidak merujuk pada Perpres, dalam penunjukan rekanan juga sejak awal sudah ditentukan siapa saja yang akan mendapatkan pekerjaan yang sumber anggarannya dari pemerintah pusat. "Tidak baik nantinya, bagaimana mau kualitasnya baik jika sejak awal saja mekanismenya sudah tidak dipakai sebagai acuan dan rujukan," ucapnya.

Dewan Pendidikan Kabupaten berharap seluruh insan pendidikan dikabupaten Garut ikut mengawal dalam pelaksanaan program DAK Fisik Bidang pendidikan Tahun 2021 dengan maksimal agar hasil kualitas pekerjaan program DAK ini bisa memiliki kualitas pembangunan yang baik, sehingga isu yang selama ini ada bisa terjawab bahwa di Kabupaten Garut meskipun pembangunan dikerjaakan oleh penyedia (pemborong) tetapi memiliki kualitas pembangunan yang bagus.

Baca Juga: Semoga Mendapatkan Tempat Terbaik di Sisi-Nya, Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Mendadak Sampaikan Duka Cita

"Ya, kalau memang ditemukan perbuatan melawan hukum, jelas disini peran Aparat Penegak Hukum (APH) yang mesti bertindak. Apakah mekanismenya ditempuh dengan baik sesuai dengan perpres, atau jangan-jangan sebelumnya sudah dikondisikan oleh oknum-oknum,"

Hingga berita ini dilaporkan, belum ada keterangan terkait dugaan bagi-bagi proyek dalam program DAK pendidikan tahun 2021, Yang mana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, M.Si tidak bisa dihubungi. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah