Kasus Bansos Covid KBB, Penyidik KPK Cecar Saksi Soal Inisial HK

- 8 Juli 2021, 20:15 WIB
Moch Galuh Fauzi mempelihatkan bukti izin tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit
Moch Galuh Fauzi mempelihatkan bukti izin tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Salah seorang saksi Moch Galuh Fauzi yang dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dicecar pertanyaan soal seseorang berinisial HK.

Ia mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya pada pemanggilan kedua oleh lembaga antirasuah tersebut, Selasa 6 Juli 2021.

"Pemanggilan pertama pada 24 Juni 2021. Saya hadir, tapi pada pemanggilan kedua tidak bisa hadir karena sedang sakit. Sehari sebelumnya saya sampaikan kepada penyidik KPK terkait kondisi kesehatan saya, dan penyidik menjadwal ulang Jadi salah kalau saya dikatakan mangkir, itu tidak benar.. Sebagai warga negara yang baik tentunya saya akan bersikap kooperatif," kata Galuh di Ngamprah, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Kondisi Kian Parah, Isu Pengkhianatan Menteri Malah Ramai, Hendri Satrio: Apakah dari Gerindra?

Menurutnya, sikap kooperatif sudah ditunjukkannya sejak awal, karena apabila kemarin hadir maka baginya itu pemeriksaan kedua sebagai saksi.

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan pertama, menjalani pemeriksaan selama 4-5 jam. Awalnya ditanya terkait pengetahuannya tentang kasus bansos dan mengenali tidaknya ketiga tersangka.

Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Gegara Narkoba, Ruhut Sitompul Mendadak Protes ke Polisi

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP

"Adapun dipemeriksaan tersebut materinya terkait dengan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dan mengkonfirmasi BAP bupati nonaktif," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah