GALAJABAR – Pedagang bubur ayam di Tasikmalaya, Jawa Barat, Salwa (28) mengaku didatangi orang tidak kenal yang mengaku sebagai ‘hamba Allah’ pada Rabu, 7 Juli 2021.
Menurut keterangannya, orang tersebut memberikan uang pegganti denda sebesar Rp 5 juta yang sebelumnya ia bayarkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya,” jelasnya.
Baca Juga: Moeldoko Sebut Lalat Politik Kerap Menggangu Pemerintah, Demokrat: Artinya Istana Banyak Sampah
Walapun tidak mengenal orang tersebut, Salwa tetap berterima kasih. Sebab uang Rp5 juta yang sebelumnya ia gunakan untuk membayar denda itu hasil dari mencari utang dan urunan saudaranya.
“Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Salwa divonis bersalah karena melayani pelanggannya makan di tempat saat kebijakan PPKM diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021.
Baca Juga: Nia Ramadhani: Mengonsumsi Narkoba Bukan Perilaku Terpuji dan Tidak Patut Dicontoh
Atas pelanggaran tersebut, Salwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta. Setelah membayar denda itu, dia kini kembali diperbolehkan berjualan seperti biasanya. Hanya saja dilarang melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlangsung.
Menanggapi Salwa yang mendapat uang mendadak, Sutradara, Fajar Nugros mengucap rasa syukurnya.