GALAJABAR - Kabupaten Bandung masuk 9 besar, setelah sebelumnya masuk 25 besar dari 400 kabupaten di Indonesia, dalam Penilaian Kinerja Layanan Pemerintah Kabupaten Terbaik Tingkat Nasional.
Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap, dalam penilaian yang dilakukan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI itu, Pemkab Bandung dapat terus melangkah menuju 5 besar.
“Bukan untuk event penilaiannya, yang terpenting adalah peningkatan kualitas SDM dalam struktur pelayanan publik, karena akan sangat menentukan kinerja suatu instansi,” ucap bupati usai kegiatan uji petik yang berlangsung secara virtual di Bale Riung, Soreang, Senin 12 Juli 2021.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bandung saat ini menyediakan 108 jenis layanan perizinan berusaha, yang terdiri dari 44 layanan pemenuhan komitmen izin Online Single Submission (OSS) dan 64 layanan izin non OSS.
Pelaksanaan layanan pemenuhan komitmen izin OSS, diselenggarakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung untuk melaksanakan layanan perizinan berusaha secara terintegrasi.
“Adanya layanan tersebut, investasi Kabupaten Bandung mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sekalipun di masa pandemi, investasi tahun 2020 meningkat sebesar 12% dari target 10%. Sedangkan untuk penyerapan tenaga kerja terjadi peningkatan sebesar 6%. Kemudahan berinvestasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah, Insyaa Allah kami akan selalu berkomitmen,” tutur Kang DS sapaan akrab bupati.
Baca Juga: Pererat Kerja Sama Lawan Tekanan Asing, Kim Jong Un Berkirim Surat dengan Presiden Cina
Faktor-faktor yang mempengaruhi capaian Kinerja Investasi Kabupaten Bandung Tahun 2020, antara lain pemantauan, pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha, yang telah mendapatkan Perizinan Dasar atau Perizinan Operasional Berusaha, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, juga dipengaruhi pemberlakuan sistem pelaporan kegiatan penanaman modal secara online, sehingga laporan kegiatan usaha dapat terpantau secara rutin oleh DPMPTSP.