Tak Taat PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Kabupaten Bandung Barat Dikenai Denda Rp20 Juta

- 12 Juli 2021, 17:39 WIB
Seorang warga sedang menjalani sidang Tipiring di di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (13/7/2021), karena melanggar prokes saat PPKM Darurat.
Seorang warga sedang menjalani sidang Tipiring di di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin (13/7/2021), karena melanggar prokes saat PPKM Darurat. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Senin  13 Juli 2021.
 
Ada 55 pelanggar, baik perusahaan maupun perorangan yang menjalani sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Yusuf Syamsudin.
 
Dari 55 orang yang diundang untuk menjalani sidang tipiring, 15 orang merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi, sementara 40 orang lainnya merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cimahi yang dilakukan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
 
 
Denda yang dikenakan para pelanggar dalam sidang tipiring tersebut bervariasi mulai Rp 100 ribu, hingga yang tertinggi sebesar Rp 10 juta.
 
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Adet Chandra Purnama mengatakan, para pelanggar tersebut rata-rata merupakan individu yang terjaring operasi yustisi akibat tak mengenakan masker saat beraktivitas di ruang publik. 
 
"Total hari ini ada 55 pelanggar yang disidang. Untuk individu itu kebanyakan tidak pakai masker. Ada juga pelaku usaha yang masih menyediakan makan di tempat, jam operasional, dan itu yang diutamakan supaya tidak menciptakan kerumunan," ungkap Adet di sela kegiatan.
 
 
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerapan sanksi denda bagi pelanggar PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. 
 
"Untuk sanksi itu mengikuti Perda Provinsi Jawa Barat, karena Cimahi belum ada Perda. Untuk besaran denda kewenangannya ada di hakim. Tapi seperti kita tahu itu antara Rp 100 ribu sampai Rp 50 juta. Mudah-mudahan kejadian viral seperti di Tasikmalaya tidak terjadi di sini, dan jadi cerminan untuk para hakim," tutur Adet.
 
Ia mengaku, sebelum memberikan sanksi tipiring pada para pelanggar, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan sanksi berupa teguran. Namun ada beberapa yang tetap melanggar, sehingga langsung diberikan sanksi tipiring. 
 
 
"Sebelumnya Sabtu dan Minggu lalu kita keliling memberikan arahan dan sosialisasi ke lapangan soal PPKM Darurat. Lalu Senin dan Selasa masih persuasif. Nah di hari Rabu mulai memberikan tindakan tegas, dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar untuk hadir hari ini," tegas Adet. 
 
Pihaknya berharap sanksi tipiring yang diberikan pada para pelanggar menjadi efek jera bagi masyarakat di Kota Cimahi, dan sekitarnya untuk menaati aturan yang berlaku selama PPKM Darurat. 
 
"Harapannya sanksi ini memberikan efek jera, tanpa ingin memberatkan masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat," pungkas Adet.
 
 
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal menambahkan, dalam sidang tipiring tersebut ada dua perusahaan di Kabupaten Bandung Barat yang dikenai denda hingga Rp 10 juta.
 
"Denda paling tinggi Rp 10 juta. Perusahaan ada 2 yang melanggar prokes, masing-masing kena denda Rp 10 juta. Selebihnya perorangan," katanya. 
 
Ahmad (40), seorang pelanggar prokes yang menjalani sidang tipiring mengakui jika pihaknya bersalah, karena kegiatan yang dilaksanakannya berpotensi menimbulkan kerumunan.
 
 
"Kamis kemarin saya menggelar syukuran pernikahan anak saya. Dan sebelum acara di mulai datang satgas, dan minta acaranya jangan diteruskan. Saya akui salah. Cuma karena terlanjur janji sama anak mau bikin syukuran," kata warga Kecamatan Cikalong Wetan, KBB ini.
 
"Tadi saya didenda Rp 100 ribu. Ngga keberatan sih, karena memang saya yang salah," ujar Ahmad menambahkan.
 
Bahar (60), penjual buah di Warung Contong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengatakan, saat petugas datang ia sedang membereskan roda tempat jualannya tanpa mengenakan masker.
 
 
"Kena waktu lagi beberes roda buah, saya engga pakai masker. Bukan lupa, tapi ilang jadi enggak pakai. Kena denda Rp 100 ribu. Dengan kena denda ini engga keberatan karena saya yang salah. Kejadian ini membuat saya harus ingat terus pakai masker, agar ga kena denda lagi," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x