Cegah Kerumunan dan Klaster Baru, Bupati Bandung Minta Kurban Dilakukan Di RPH

- 17 Juli 2021, 20:55 WIB
Bupati Dadang Supriatna saat  kunjungan ke RPH Kecamatan Soreang, Sabtu (17/7/2021).
Bupati Dadang Supriatna saat kunjungan ke RPH Kecamatan Soreang, Sabtu (17/7/2021). /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta masyarakat untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

SE itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.

"Pemotongannya harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru. Di Kabupaten Bandung saat ini menyediakan sebanyak 8 RPH," ucap Bupati Dadang Supriatna di sela kunjungannya ke RPH Kecamatan Soreang, Sabtu  17 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Akui PPKM Sulitkan Rakyat, Pemerintah Akhirnya Gelontorkan Tambahan Bansos Rp39,19 Triliun

Sebelumnya Pemkab Bandung melalui jajaran Dinas Pertanian, terang bupati, melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui, apakah hewan ini sudah memenuhi syarat secara syar'i, baik dari segi umur dan juga sehat secara fisik. Setelah memenuhi syarat barulah hewan tersebut akan diberi label, sebagai tanda layak kurban," terang bupati.

Hingga saat ini, tuturnya, jumlah hewan yang sudah diperiksa dan layak kurban di Kabupaten Bandung berjumlah sekitar 20 ribu ekor. Menurutnya, dengan jumlah 8 RPH belum memadai untuk memfasilitasi jumlah hewan kurban tersebut.

Baca Juga: Yuk Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah Sebelum Idul Adha, Berikut Ini Sejumlah Keutamaannya

"Rata-rata RPH per hari hanya mampu melakukan pemotongan sekitar 300 ekor, dikalikan 8 berarti sekitar 2400 ekor. Ditambah 3 Hari Tasyrik berarti dikalikan 4, itu sekitar 9600 ekor atau maksimalnya 12 ribuan," urai Kang DS, sapaan akrab bupati.

Meskipun masih ada kekurangan fasilitas RPH, namun Kang DS tetap meminta agar semua masyarakat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x