Daddy Rohanadi: Pembahasan RTRW Jabar Dikejar Deadline, 2-3 Bulan Tak Beres Terancam Diambil Alih Pusat

- 21 Juli 2021, 14:09 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanadi
Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanadi /Dokumen Pribadi/

GALAJABAR - Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanadi mengatakan banyak konsekuensi logis atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, pemberlakuan Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law dan kerap disingkat menjadi UUCK tersebut di Provinsi Jawa Barat sangat luas pengaruhnya.

Ditambahkannya, menjelang pemberlakuan UUCK Pemprov Jabar telah merancang Perda Omnibus Investasi dan Kemudahan Berusaha," ungkapnya.

Baca Juga: Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

"Berdasarkan kajian kawan-kawan di Biro Hukum Pemprov Jabar., penerapan UUCK setidaknya berkonsekuensi logis pada 49 peraturan daerah. Sebanyak 29 perda harus diubah, 4 perda harus dicabut, 2 perda harus diintegrasikan, dan harus dibuat 14 perda baru.,"  paparnya.

Dikatakannya, pemberlakuan UUCK memang berdampak sangat luas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota pengaruhnya lebih luas lagi.

Di Kota Bogor misalnya, meskipun masih berdasarkan kajian sementara, pemberlakuan UUCK berdampak pada sekitar 110 perda yang ada. Demikian juga dengan sekian banyak perda di kabupaten/kota lainnya yang pasti terdampak.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit Mendekati 100 Persen, Anggota DPRD Jabar Ini Usulkan BIJB Menjadi RSPM

Terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, menurutnya, ada hal yang menarik. Hingga hari ini Jawa Barat masih berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

"Sebenarnya sudah ada dua kali panitia khusus yang dibentuk di DPRD Provinsi Jabar untuk melakukan perubahan perda tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x