Riki Ganesa: Pemangku Kepentingan Harus Membuat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 14:51 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa. /Kiki Kurnia/galamedia/
 
GALAJABAR - Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar, Riki Ganesa menyatakan, Kabupaten Bandung masuk zona tiga dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali lanjutan dari tanggal 21 sampai 25 Juli mendatang.
 
Terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat itu, Riki Ganesa berharap pemangku kepentingan harus membuat evaluasi dari pelaksanaan kebijakan pemerintah itu terkait anggaran dan tingkat efektivitasnya. 
 
"Masyarakat juga harus mengetahui yang dinamakan zona 3 PPKM Darurat itu seperti apa. Termasuk pemahaman zona 1, 2, dan 4 seperti apa, karena informasinya masih sumir. Ini penting diketahui dan diinformasikan pemerintah kepada masyarakat dalam pengertian PPKM Darurat lanjutan tersebut," kata Riki Ganesa kepada Galajabar di Cileunyi, Rabu, 21 Juli 2021. 
 
 
Ditegaskan Riki Ganesa, dengan adanya pemahaman terkait zona tiga pada PPKM Darurat lanjutan, harus ada penjelasan mengenai apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang tidak, terutama pelaku usaha. 
 
"Kita selama ini konsen pada 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan  menghindari kerumunan). Bagaimana dengan para pekerja mandiri, seperti tukang ojek yang harus mereka lakukan. Sehingga harus ada sosialisasi lebih jelas dan konkret kepada mereka yang ada di wilayah," tutur Riki Ganesa.
 
Ia mengungkapkan, para pelaku usaha kecil, seperti para pedagang surabi, nasi kuning, sate yang selama ini berjualan pada malam hari. Mereka lebih optimal menjalankan usahanya pada malam hari, berbeda dengan pedagang bubur bisa pagi hari.
 
 
"Kami berharap ada kelonggaran sedikit bagi para pelaku usaha tersebut. Walaupun tidak bisa makan di tempat tetapi jamnya diatur dan tak ada batasan waktu, supaya  mereka bisa berusaha dan berdagang. Berdagang tetap berjalan, tapi tidak makan di tempat untuk menghindari kerumunan," tuturnya. 
 
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa saat berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pedagang kecil di kawasan Cieunyi, Rabu (21/7/2021).
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa saat berkomunikasi dengan pelaku usaha dan pedagang kecil di kawasan Cieunyi, Rabu (21/7/2021). Engkos Kosasih/Galajabar
 
Riki Ganesa berharap pemerintah tidak kaku dalam menerapkan jam operasional untuk pelaku usaha sampai pukul 20.00 WIB. Intinya, para pelaku usaha tetap bisa berjualan dengan tidak ada batasan waktu, tetapi para pedagang juga tak melayani makan di tempat.
 
"Ada pelonggaran jam operasional untuk berdagang atau berusaha," ujarnya.
 
Anggota dewan ini juga berharap pemerintah memperhatikan pedagang kecil yang berjualan di lingkungan sekolah dan tukang ojek.
 
 
"Mereka sangat terdampak pandemi Covid-19," katanya.
 
Ia juga berharap anggaran triliunan rupiah yang disiapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 tidak menimbulkan riak atau permasalahan di lapangan.
 
"Jangan sampai anggaran yang besar dan mencapai trilunan rupiah, tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai eksistensi dalam program PPKM Darurat ini dipertanyakan oleh masyarakat. Jangan sampai ada kesan menghambur-hamburkan biaya," ungkapnya. 
 
Riki Ganesa juga berharap ada kolaborasi berbagai pihak, termasuk RT, RW, dan pemerintahan desa dalam upaya pendataan warga yang terdampak pandemi Covid-19.
 
 
"Pemerintah juga harus terbuka dan menginformasikan terkait anggaran yang jumlahnya begitu besar itu untuk apa saja. Jangan sampai masyarakat telantar karena urusan perut warga bisa kembali keluar rumah," katanya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x