Pemkot Cimahi Resmi Berlakukan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 21:59 WIB
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat bersama  Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan secara virtual di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (21/7/2021).
Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat bersama Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan secara virtual di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu (21/7/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. Sejumlah aturan dilonggarkan, terutama untuk membantu pemulihan ekonomi ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19.
 
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan secara virtual di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu  21 Juli 2021.
 
"Kami mengikuti rapat virtual dengan pemerintah pusat dipimpin Menko Marves. Intinya evaluasi kegiatan Iduladha dan sebagainya. Termasuk mulai penerapan PPKM Level 4, Cimahi termasuk. Dimana aturannya diserahkan ke daerah," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
 
Menurut Ngatiyana, terdapat perbedaan aturan terkait penerapan PPKM Level 4. "Ada perbedaan-perbedaan aturan seperti perubahan batas waktu bagi pelaku ekonomi termasuk PKL (pedagang kaki lima), rumah makan, dan sebagainya.
 
Contohnya rumah makan asalnya beroperasi sampai pukul 20.00 sekarang menjadi pukul 21.00 WIB, bisa makan di tempat tapi hanya 30 menit dengan kapasitas maksimal 50%. Sebelumnya kan tidak, itu salah satu contoh pelonggaran aturan untuk pemulihan ekonomi," jelasnya.
 
 
Pihaknya juga mempertimbangkan terkait penutupan ruas jalan. "Termasuk penutupan jalan juga kita pertimbangkan, ruas mana yang ditutup dan dibuka. Tetap ada penutupan tapi dikurangi, dimana  terdapat kerumunan itu yang ditutup," ungkapnya.
 
Pihaknya masih meminta masyarakat menggelar kegiatan ibadah di rumah masing-masing. "Untuk tempat ibadah aturannya masih tetap. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan masih ditahan, belum diijinkan termasuk ibadah secara berjamaah di tempat ibadah," ungkap Ngatiyana.
 
Perpanjangan PPKM Level 4 berlaku hingga 25 Juli 2021. "Mudah-mudahan hasilnya kasus Covid-19 menurun. Memang sudah ada penurunan, tapi mungkin 5 hari ini akan kelihatan lagi progresnya," ucapnya. 
 
 
Selama Hari Raya Iduladha, Ngatiyana melihat masyarakat tidak melaksanakan mudik.
 
"Kalau yang mudik kelihatannya tidak ada. Yang melaksanakan salat iduladha berjamaah memang ada, pemerintah juga sudah mengimbau menyampaikan kepada masyarakat. Walau bagaimanapun juga pemerintah harus memperhatikan masyarakat. Sebab kita tetap harus waspada apabila nanti dampak  penambahan kasus Covid-19 harus segera diantisipasi," tuturnya. 
 
Diakui Ngatiyana, selama berlangsungnya PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya mengalami penurunan. Hal itu ditandai dengan  ketersediaan tempat tidur (bed occupation rate /BOR) di rumah sakit untuk isolasi pasien Covid-19 mulai menurun. 
 
 
"BOR rumah sakit yang ada di Kota Cimahi saat awal PPKM Darurat itu sebesar  93,46 %, itu  artinya bahwa rumah sakit semua hampir penuh dengan pasien. Seminggu kemudian turun BOR kita menjadi 89,67 %. Kemudian setelah 5 hari di cek lagi, BOR  kita suduh turun saat ini jadi 83 %, artinya rumah sakit masih ada tempat-tempat tidur yang kosong. Ini artinya yang sakit parah sudah menurun. Ini salah satu dampak dari pelaksanaan PPKM Darurat," tuturnya.
 
"Ya mudah-mudahan 5 hari kedepan  bisa menurunkan secara maksimal. Sehingga nanti kita bisa lihat hasilnya apakah Kota Cimahi masih zona merah, oranye, atau kuning," kata Ngatiyana menambahkan.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah