Penuntut Umum KPK menyatakan Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ajay juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.
Sebelum menuntut Ajay, Penuntut Umum KPK menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Kartika Putri Dihujat hingga Trending Usai dr. Richard Lee Ditangkap Kepolisian: Jahat Banget Sih!
Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tak mengakui perbuatannya serta tidak berterus terang. Terdakwa Ajay juga dinilai mengintimasi saksi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.
Atas tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum KPK, terdakwa Ajay akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya pada persidangan tanggal 16 Agustus 2021.***