Pemkab Bandung Berikan Insentif Penghapusan Denda Pajak

- 12 Agustus 2021, 15:26 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Baca Juga: Dugaan Penganiyaan Terhadap Diplomat Nigeria, Kemenkumham: Petugas Imigrasi Mengalami Luka Bengkak

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi denda. Melampirkan SPPT PBB – P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp 10.000.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor Bapenda Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi (WA 0812 2269 6902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : [email protected] (PBB) dan [email protected] (Non PBB).

Baca Juga: Bagikan Sembako, Ace Hasan Pesan Agar Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan

“Bayarlah pajak secara tepat waktu, Insya Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Serta dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah