"Tetapi kemudian kita dikejutkan dengan munculnya varian baru Covid-19, sehingga untuk menekan laju penyebarannya pemerintah menerapkan PPKM. Hal itu mengkoreksi prediksi target pertumbuhan positif ekonomi Indonesia termasuk kota Cimahi," paparnya.
Baca Juga: Instagram Tumbang, Warganet Ramai-ramai Merengek di Twitter
Untuk menghadapi kendala keterbatasan wewenang berkaitan dengan aktifitas ekspor-impor dalam lingkup pengembangan ekonomi lokal, cara yang dilakukan adalah memangkas ekonomi biaya tinggi melalui penyederhanaan perizinan dan mendongkrak kinerja UMKM.
Ia menjelaskan, layanan perizinan OSS RBA tidak hanya berkaitan dengan usaha produksi, tetapi juga aktifitas yang lebih luas seperti pelayanan perizinan dokter, apotik, dan sertifikat halal.
Selain itu penyelenggaraan persyaratan dasar perizinan berusaha seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang disesuaikan dengan tingkat resiko usaha bahkan dengan retribusi daerah.
Baca Juga: Lolos Verifikasi, 330 Sekolah di Kota Bandung Siap Gelar PTM Terbatas 8 September 2021
Oleh karenanya, Ngatiyana meminta kepada ASN dilingkungan Pemkot Cimahi, untuk mempelajari lebih mendalam dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, agar segera melaksanakan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita juga sedang berusaha agar gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) bisa segera tuntas, dan dapat dimanfaatkan. Sehingga dapat menjadi kekuatan bagi pemulihan ekonomi kota. kedepannya saya meminta kepada SKPD terkait, agar memberi insentif kemudaan mendirikan usaha pemula (start up firms) maupun investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Cimahi," tutur Ngatiyana.***