BNN KBB Gagalkan Pengiriman 67 Kg Ganja, Sekda: Selamatkan 310 Ribu Orang dari Penyalahgunaan Narkotika

- 8 September 2021, 19:19 WIB
Narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 67.210 gram atau 67 kilogram lebih.
Narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 67.210 gram atau 67 kilogram lebih. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Pengiriman 67 kilogram narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Rabu 8 September 2021.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima BNNK Bandung Barat tentang adanya kurir yang akan membawa ganja ke Jawa Barat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan BNN. Petugas mencurigai truk Mitsubishi bernomor polisi BK 8xx6 CO membawa ganja.

Baca Juga: 22 Kode Redeem FF 8 September 2021, Ada M1887 Winterland, 999 Diamond dan Arctic Blue, Buruan Klaim!

Kemudian petugas menghentikan truk fuso tersebut di KM 115 Tol Purbaleunyi, tepatnya di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, KBB.

Hasil dari penggeledahan petugas ditemukan narkotika jenis ganja kurang lebih seberat 67.210 gram atau 67 kilogram lebih.

Ganja tersimpan dalam tiga kotak styrofoam di bak bagian belakang truk, yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus lakban warna coklat berisi ganja. Dari total 31 bungkus, berat ganja mencapai 67.210 gram.

*Ganja ini hendak diedarkan ke wilayah Jawa Barat. Dikemas ke dalam kotak dan dibungkus selotip warna cokelat," kata Benny Gunawan di Kantor BNNK Bandung Barat, Ngamprah.

Baca Juga: Pembangunan Gedung DPRD KBB Sudah 70 Persen, Tinggal Finishing dan Pengerjaan Mekanikal Elektrikal

Selain ganja, BNNK Bandung Barat juga menangkap seorang tersangka berinisial MS (40) yang berperan sebagai kurir pengiriman ganja. Sementara seseorang yang diduga sebagai bandar dengan sebutan Mandor masih menjadi buron.

Berdasarkan pengakuan MS, hanya disuruh oleh orang yang dikenalnya sebagai Mandor dan dijanjikan upah sekitar Rp 15 Juta. Namun MS baru mendapatkan uang jalan sebesar Rp3 Juta.

"Tersangka mengatakan ganja ini dibawa menggunakan bus dari sebuah kompleks pergudangan di daerah Medan Sumatera Utara, pada Sabtu 4 September 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Resep Pepes Tahu Udang  yang  Lembut dan Gurih, Wajib Coba!

Atas perbuatannya, MS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Karena telah melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2.

Benny Gunawan mengaku belum mengetahui jaringan peredaran ganja tersebut. Meski sudah melakukan pemetaan, saat ini BNN masih melakukan pendalaman terhadap asal muasal narkotika ini. 

"Kami masih dalami terkait jaringan mana. Maping jaringan saat ini sudah kami pantau ganja masuk wilayah jalur tol ke wilayah utara. Kalau sabu, melalui pelabuhan tikus," katanya.

Ia menambahkan, ganja yang berhasil digagalkan BNN ini merupakan pengiriman pertama. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya.

Baca Juga: Viral! Video Suara Adzan Diremix di Acara TV Korsel, Netizen Sedunia Langsung Kecam Mnet!

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengapresiasi BNNK Bandung Barat yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja tersebut.

"Itu berarti telah berhasil menyelamatkan 310.000 orang yang jadi sasaran penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu saya sangat mengapresiasinya," kata Asep Sodikin.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah