GALAJABAR - DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus pada penanganan atau pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) karena dampaknya sangat berpengaruh bagi kelangsungan mahluk hidup.
Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, limbh B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Terkait dengan persoalan limbah B3 tersebut, pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 PT. Wiraswasta Gemilang Indonesia yang berada Kota Cimahi.
Baca Juga: Risma Ngomel soal Bansos, Andre Rosiade Ungkap Surat Blokir Direktur Kemensos
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, KH. Tetep Abdulatip mengatakan bahwa tempat ini khusus untuk menampung limbah oli bekas untuk didaur ulang agar dapat dimanfaatkan kembali.
"PT. WGI ini sesungguhnya adalah tempat penampungan limbah B3 jenis Oli yang nantinya akan diteruskan ke Perusahan Induk di daerah Cibitung Bekasi untuk diproses menjadi pelumas yang baru (Base Oil)," katanya di PT. WGI di Kota Cimahi, Jumat, 10 September 2021.
Tetep menekankan, pola-pola penanggulangan limbah ini perlu diperhatikan lagi oleh dinas teknis, walaupun risiko dari limbah oli ini tidak terlalu berat seperti limbah B3 lainnya.
Baca Juga: Kode Redeem FF 11 September 2021: Ada Free Fire Max, Great Plunder, M1887, 999 Diamond, dan Lainnya
"Kami mengharapkan kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pola-pola penyelesaian limbah seperti ini. Walaupun limbah oli ini tidak seberbahaya limbah B3 lain," ujar Tetep
Meskipun tidak berbahaya, Tetep menambahkan, jika limbah oli ini dibuang sembarangan dan dengan jumlah banyak, itu dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.