TEGAS! Dishub Kota Cimahi Tindak 36 Angkutan Umum

- 13 September 2021, 21:17 WIB
Petugas Dishub Kota Cimahi memeriksa kelengkapan surat-surat pada kendaraan angkutan barang saat Gakum di Jalan Gedong Opat, Senin (13/9/2021).
Petugas Dishub Kota Cimahi memeriksa kelengkapan surat-surat pada kendaraan angkutan barang saat Gakum di Jalan Gedong Opat, Senin (13/9/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Sebanyak 36 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, terjaring saat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menggelar Operasi Penegakan Hukum (Gakum) di Jalan Gedong Opat, Senin  13 September 2021.
 
Dalam Gakum kali ini, Dishub Kota Cimahi menggandeng Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi dan unsur TNI. Giat dengan tujuan supaya angkutan umum dan barang tertib dalam berlalulintas dimulai pada pukul 09.00 WIB.
 
"Total ada 36 angkutan yang kita jaring. Pelanggarannya didominasi terkait habisnya masa izin trayek dan juga kartu pengawas," terang Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan didampingi Kepala Seksi (Kasi)  Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.
 
 
Dari puluhan yang kedapatan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan itu, ada satu unit angkutan umum (angkot) yang terpaksa dikandangkan. Sebab, pengemudinya tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya, seperti STNK dan juga SIM pengemudinya. 
 
"Kita periksa dia tidak membawa sama sekali surat-surat, SIM hilang. Untuk membuktikan harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian," katanya. 
 
Melalui sopir tersebut, Hendra, mengaku dihubungi oleh pemilik angkot tersebut. Namun karena belum menunjukan surat-surat, maka kendaraan tersebut ditahan. Sebab, ketika kendaraan tak dilengkapi dengan bukti kepemilikan, dikhawatirkan barang curian. 
 
 
"Pemilik angkutannya nelepon saya sampaikan bahwa dokumen ada. Karena ketika tidak ada surta tidak dilengkapi surat dokumen itu diduga barang curian. Silahkan bawa dokumen bukti. Akan ditukar dengan kendaraan," ungkap Hendra. 
 
Dijelaskannya, kegiatan penindakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September mendatang. 
 
"Jadi kita lebih intens melakukan penegakan hukum di bidang angkutan, baik angkutan umum atau kendaraan pribadi," kata Hendra. 
 
 
Menurutnya, operasi gabungan penegakan hukum ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan tertib administrasi. 
 
"Ini salah satu edukasi kami pada masyarakat agar mempersiapkan segala sesuatu saat berkendara, baik dari teknis, dokumen kelengkapan yang wajib dibawa, ataupun kelayakan kendaraan yang dipakai," imbuh Hendra.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah