Totoh Gunawan Pengusaha Asal Lembang Penyedia Barang Bansos Covid-19 Bandung Barat Divonis Bebas

- 4 November 2021, 18:46 WIB
Suasana pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021.
Suasana pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 4 November 2021. /Lucky M.Lukman/Galajabar/

GALAJABAR - M Totoh Gunawan, pengusaha asal Lembang yang jadi penyedia barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, divonis bebas.

Sebelumnya, ia jadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 bersama Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan Totoh dari perkara korupsi. Totoh dinilai hakim tak terbukti terlibat dalam perkara pengadaan barang bansos Covid-19.

Baca Juga: Sejumlah Ahli Prediksi Indonesia Akan Alami Gelombang Tiga Covid-19, dokter Pandu: Saya Tidak Percaya!

Vonis bebas dibacakan hakim Surachmat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 4 November 2021.

Totoh menyaksikan pembacaan putusan itu via virtual dari Rutan Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat Nonaktif Divonis 5 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar Totoh segera dibebaskan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," tambah hakim.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah