Sebelumnya, pada tahun 2015 Kabupaten Bandung juga pernah mendapatkan Swasti Saba Padapa, sedangkan 2017 dianugerahi Wiwerda dan tahun 2019 Kabupaten Bandung diganjar Swasti Saba Wistara.
Baca Juga: Penangkapan Ustaz Farid Okbah, Polri: Yang Dilakukan Densus 88 Tidak Ada Upaya Kriminalisasi
Karena terdapat peraturan baru, jadi untuk tahun ini Pemkab Bandung hanya mengikuti dua tatanan KKS, yaitu tatanan permukiman dan sarana prasarana umum, serta tatanan masyarakat sehat yang mandiri.
Dalam kategori padapa, akses sanitasi KKS minimal 60 persen, sedangkan Kabupaten Bandung sudah mencapai 95 persen. Sementara Stop Buang air Besar Sembarangan (SBS) Kabupaten Bandung sudah di angka 71,76 persen, dari batas minimal 60 persen.
Dengan persentase tersebut, pemerintah darah optimis tahun 2023 mendatang Kabupaten Bandung bisa kembali mendapatkan Swasti Saba Wistara.***