GALAJABAR - Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis dalam kasus 11 siswa yang tewas saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021.
Hasil penyelidikan itu, kata Kapolres, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
"Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," kata Kepala Polres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono saat jumpa pers penetapan tersangka kasus 11 siswa MTs yang tewas tenggelam, di Mapolres Ciamis, Senin 22 November 2021.
"Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya pula.
Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan.
Baca Juga: Usai Menerima Kunjungan Ridwan Kamil, Bupati DS Sebut Pemkab Bandung Akan Bangun Alun-alun Kabupaten
"Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya dikutip galajabar dari Antara.