"Saat pemenuhan sebagai tersangka, ia mengikuti kegiatan Pilkades. Sehingga ia kooperatif. Ia hanya melaksanakan wajib lapor saat itu," katanya.
Kusworo melanjutkan, setelah berkas dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21, saat akan dilakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka, AS kabur.
"Selama ini dia kabur ke Palembang selama kurang lebih 1,5 tahun. Lalu pada 12 Januari 2022 ia pulang ke Kertasari. Kami dapat informasi dan koordinasi dengan Polsek. Lalu ditangkap," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya itu AS diancam Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun.***