Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Ada juga yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kapolresta.***