Dalam Satu Pekan Polresta Bandung Ringkus Delapan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Berbagai Jenis

- 17 Januari 2022, 16:40 WIB
Anggota Satres Narkoba Polresta Bandung menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 17 Januari 2022.
Anggota Satres Narkoba Polresta Bandung menunjukkan barang bukti penyalahgunaan narkotika saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 17 Januari 2022. /Ziyan M. Nasyith/Galajabar/

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

"Ada juga yang dikenakan Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelas Kapolresta.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x