Bejat, Seorang Ayah di Cimahi Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Berusia 13 Tahun

- 3 Februari 2022, 22:29 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan /Pikiran Rakyat

GALAJABAR - Seorang ayah di Kota Cimahi berinisial DH (45) tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa bejat itu baru diketahui ibu korban pada Desember 2021 lalu, karena merasa curiga dengan tingkah laku aneh suaminya bersama anaknya.

Korban selama tiga tahun terakhir diancam sehingga takut untuk menceritakan perilaku bejat sang ayah kepada ibunya.

Tersangka kerap melakukan aksinya di belakang istrinya itu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Baca Juga: Christian Sugiono Kini Banyak Menghindar dari Orang Baru, Suami Titi Kamal: Sudah tidak Pernah Lagi Salaman

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus itu mulai terkuak ketika ibu korban menonton televisi bersama tersangka. Tak lama kemudian ibu korban masuk ke kamar untuk tidur.

"Sekitar 15 menit pelapor (ibu korban) keluar kamar untuk minum," kata Imron saat ditemui Mapolres Cimahi, Kamis 3 Februari 2022.

Namun ibu korban merasa aneh melihat tingkah laku tersangka. Kemudian keesokan harinya korban baru berani menceritakan peristiawa kelam yang harus dialaminya selama bertahun-tahun.

Bocah tersebut mengaku sudah dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya sendiri sejak usia 10 tahun. Ketika itu korban masih duduk di bangku kelas IV SD, dan baru diketahui saat usia korban memasuki 13 tahun.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah