Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam di Sumedang Dirazia Polisi

- 8 Februari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /pixabay.com/winkimedia

GALAJABAR - Sejumlah wanita diduga pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Jalan Mayor Abdurahman, Kabupaten Sumedang, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumedang.

Mereka diamankan saat jajaran Polres Sumedang melakukan razia ke tempat hiburan malam (karaoke) yang masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Razia dilakukan karena Polre Sumedang menduga telah terjadi pelanggaran aturan PPKM di tengah meningkatnya kasus Covid-19 termasuk varian Omicron.

Baca Juga: Diduga Akibat Ban Pecah Dua Unit Mobil Terlibat Tabrakan di Cimahi

"Kami melakukan razia sejumlah tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran PPKM. Hasilnya, terhadap pemilik tempat hiburan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Perbub Nomor 5 Tahun 2021," kata Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Bagus Panuntun, Selasa 8 Februari 2022.

Sementara terhadap pengunjung termasuk sejumlah wanita penghibur dilakukan pendataan dan test urine.

Bagus mengatakan, razia serupa akan terus dilakukan untuk menyasar tempat hiburan yang melanggar PPPKM.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Karantina Selebgram Rachel Vennya, Bareskrim Polri Periksa 10 Orang Saksi

Terlebih lagi, lanjut dia, Pemerintah Pusat sudah menetapkan kembali wilayah aglomerasi Bandung Raya PPKM Level 3.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x