GALAJABAR - Sebanyak 10 orang saksi diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan suap karantina selebgram, Rachel Vennya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya memanggil 11 orang saksi untuk diperiksa.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Dari 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Selasa 8 Februari 2022.
Ahmad menyebut, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk satu orang saksi yang tidak hadir.
Ia menyebut 10 saksi yang diperiksa, antara lain dua orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.