GALAJABAR - Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat akan lebih mengoptimalkan potensi penerimaan pajak.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan kerja sama dalam hal pengawasan bersama pajak pusat dan daerah.
"Salah satu yang termasuk dalam perjanjian kerja sama adalah pertukaran data dan informasi terkait Wajib Pajak pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cimahi, Joni Isparianto, Jumat 11 Februari 2022.
Program sinergi pengawasan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat Nomor: Kep-25/PJ.08/2021, Nomor : Kep-10/PK.4/2021, Nomor: 973/PKS.02-Bapenda/2021 Tanggal 21 April 2021, dengan Jangka waktu selama lima tahun
Joni menjelaskan, KPP Pratama Cimahi juga akan memberikan dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan dan penagihan atas objek atau jenis pajak yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.
Ia menuturkan, pengawasan bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur operasi standar (standard operating procedure) dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.
"Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020, berdasarkan profiling Wajib Pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak," jelas Joni.
Baca Juga: Wujudkan Lembang Bersih Dari Sampah, Ini Upaya yang Dilakukan Pemerintah Kecamatan