Bocah 13 Tahun Minta Bantuan Damkar Lepaskan Cincin yang Terjebak di Jari Manisnya

- 11 Februari 2022, 22:02 WIB
 Petugas Damkar Kota Cimahi berusaha melepaskan cincin dari jari manis seorang warga di Mako Damkar Kota Cimahi, Jalan Baros, Jumat 11 Februari 2022.
Petugas Damkar Kota Cimahi berusaha melepaskan cincin dari jari manis seorang warga di Mako Damkar Kota Cimahi, Jalan Baros, Jumat 11 Februari 2022. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Seorang anak perempuan bernama Marta, warga Jalan Sangkuriang Timur 2 RT 02/RW 20, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, mendatangi Mako Damkar di Jalan Baros, Jumat 11 Februari 2022.

Kedatangan bocah berusia 13 tahun yang ditemani orangtuanya ini, untuk meminta bantuan petugas Damkar Kota Cimahi melepaskan cincin yang terjebak di salah satu jari tangannya.
Cincin yang dikenakan di jari manis tangan kanan Marta ini sulit dibuka, hingga menyebabkan jarinya itu bengkak.

"Tadi sekitar pukul 10.15 WIB ada warga datang ke Mako meminta tolong melepaskan cincin di jari tangan," ujar Kepala Seksi Penanggulangan dan Penyelamatan Damkar Cimahi, Aep Mulyana.

Sebelum mendatangi Mako Damkar, korban dibantu orangtuanya terlebih dahulu berusaha melepaskan cincin yang melingkar di jari manis tangan kanannya dengan berbagai cara.

Baca Juga: Hasil Babak Pertama: Da Silva Cetak Gol Perdana Bawa Persib Unggul Sementara, Wander Luiz Membuktikan Diri

"Korban dibantu orangtuanya mencoba upaya melepaskan cincin dengan menggunakan sabun, minyak, tapi tidak berhasil. Kemudian diarahkan ke pemadam kebakaran," kata Aep.

Menurut Aep, jari yang terdapat cincin tersebut mengalami pembengkakan akibat ukurannya terlalu kecil.

Tiga orang petugas yang ada di Mako Damkar langsung menangani cincin yang terjebak di jari korban.

Dengan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tang potong, dan mini drill, petugas berusaha melepas cincin dari jari manis Marta hingga akhirnya terlepas.

Diakui Aep, petugas harus berhati-hati saat proses pelepasan cincin, karena takut mengenai jari korban. Meski begitu, proses pelepasan berjalan lancar dan cepat. Hanya butuh waktu 10 menit, cincin tersebut bisa terlepas.

Baca Juga: Kontrak Pelaksana Proyek Habis, Perbaikan Jalan Selatan di Kabupaten Bandung Barat Terhenti

Bukan kali ini saja pihaknya menangani kasus seperti itu. Sebelumnya juga damkar kerap kedatangan warga yang ingin melepaskan cincin yang terjebak di jari.

"Hampir setiap bulan ada saja yang minta melepaskam cincin. Bukan hanya warga Cimahi, ada juga dari Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Aep mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memakai cincin.

"Diperhatikan, dan untuk lebih sering memeriksa dengan membuka, melepas, dan memasang. Kalau membeli cincin disesuaikan dengan ukuran jari, aga dilebihkan untuk ukuran sebagai antisipasi," imbaunya.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah