"Pada saat itu ada korban yang lain sedang menangis di luar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal yang sama," terang Kusworo.
Mendapat laporan dari orang tua korban, akhirnya Satuan Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja," ungkap Kusworo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J diancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.***