GALAJABAR - Dua orang anak perempuan yang masih berusia di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial J (46) di Kabupaten Bandung.
Tersangka J melakukan aksi pencabulan tersebut kepada kedua korban, dengan modus menjadi dukun yang bisa mengobati penyakit.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencabulan tersebut bermula ketika kedua korban mendatangi rumah tersangka, dengan maksud minta diobati.
Baca Juga: Pendaftaran Polri 2022 Dibuka Kapan? Ini Informasi Penerimaan Terpadu Akpol, Bintara, dan Tamtama
"Jadi dua korban datang ke rumah tersangka untuk minta diobati karena merasa terkena guna-guna atau pelet," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 21 Maret 2022.
Setelah korban memasuki rumah, kata Kusworo, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban yang masih berusia 15 tahun.
"Modus tersangka ini seolah-olah bisa mengobati korban dengan cara memijit bagian sensitif korban," ucap Kapolresta Bandung.
Tidak sampai di situ, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap korban satu lagi.
Baca Juga: Heboh Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Fadli Zon: Kita Juga Perlu Pawang Utang