Walhi Jabar Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan di Bandung Selatan, Desak Perda Penyelamatan Kawasan Dibuat

- 30 Maret 2022, 19:21 WIB
Ilustrasi kerusakan lingkungan.
Ilustrasi kerusakan lingkungan. /Pixabay.com/Juhele

GALAJABAR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelamatan Kawasan.

Desakan tersebut seiring banyaknya kawasan dan lahan di Kabupaten Bandung yang sangat tinggi akibat kepentingan wisata komersil, pemukiman, pembangunan jalan, geotermal dan lainnya, yang akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang tidak akan terhindarkan.

"Oleh karena itu kami meminta dan mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung segera mengantisipasi dengan membuat peraturan ketat yang dapat dituangkan ke dalam Perda Penyelamatan Kawasan Bandung Selatan sebagai Kawasan Genting Ekologi," ujar Ketua Dewan Daerah Walhi Jabar, Dedi Kurniawan, dalam keterangan persnya, baru-baru ini.

Baca Juga: Dua Tahun Absen IBL All Star kembali Digelar, Angkat Tema Blast From The Past

Deni menuturkan, hal tersebut juga mendorong kabupaten lain yang berada di kawasan Cekungan Bandung melakukan hal yang sama.

"Kenapa Bandung Selatan? Karena sudah mulai banyaknya rencana-rencana dan pelaksanaan pembangunan dimaksud. Selain itu di KBB, Sumedang pun selayaknya segera melakukan upaya pencegahan melalui Perda Penyelamatan Kawasan kawasan Genting Ekologi," terangnya.

Ia menyebut, tambang Kars di Citatah, KBB, Alih fungsi kawasan sekitar PLTA Cisokan yang dikelola PLN menggunakan kawasan hutan, belum melaksanakan kewajiban lahan kompensasi serta rencana panas bumi dan pertambangan di Sumedang.

Baca Juga: Barito Putera vs Persib Bandung: Nick Kuipers Ajak Rekan Satu Tim Tampil Maksimal

"Perda ini diharapkan dapat mengendalikan kawasan-kawasan Genting Ekologi dan sebagai Perda yang tegas berpihak pada penyelamatan kawasan," kata Deni.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x