Ini Aturan Pemkot Bandung untuk Tempat Hiburan Jelang Ramadhan hingga Idul Fitri 1443 Hijriah

- 30 Maret 2022, 23:03 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /pixabay.com/winkimedia

1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada Jumat 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan Rabu 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB. 

2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. 

Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah