GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang.
Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu bulan suci Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara.
Baca Juga: Barito Putera vs Persib Bandung: Abdul Aziz Ingin Pulang ke Bandung dengan Rasa Bangga
Baca Juga: Dua Tahun Absen IBL All Star kembali Digelar, Angkat Tema Blast From The Past
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, pub, karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan.
Berikut aturan sesuai surat edaran dan Perda Kota Bandung:
Baca Juga: Jelang Peparprov Jabar 2022, NPCI Kota Bandung Tunggu Kepastian Besaran Dana Hibah